TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini tujuh titik lokasi rawan razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di wilayah Bogor.
Dalam Operasi Zebra 2024, razia kendaraan bakal digelar di sejumlah ruas jalan di Bogor.
Operasi Zebra di Bogor pada Oktober 2024 ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Sebagai informasi Operasi Zebra di wilayah Bogor akan digelar hingga 27 Oktober 2024.
Adapun razia kendaraan kali ini menargetkan pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor dan pemobil.
Dan sasaran pelanggaran yang bakal ditindak pada saat Operasi Zebra 2024 di Bogor yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Bocoran Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung, Hati-hati Ditilang
1. Pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). 2. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
3. Pengendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.
5. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknik.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
8. Pengendara yang belum cukup umur.
9. Pengendara yang melawan arus.
Rabu, 24 Oktober 2018
Minggu, 21 Oktober 2018
Senin, 8 Oktober 2018
Kamis, 27 September 2018
Minggu, 9 September 2018
Kamis, 5 Oktober 2017
Senin, 26 Oktober 2015
Kamis, 15 Oktober 2015
Kamis, 15 Oktober 2015
Sabtu, 10 Oktober 2015
Ilustrasi razia kendaraan bermotor
Berikut ini rincian lokasi operasi Patuh Jaya 2024 di lokasi Jakarta dan sekitarnya:
1. Lokasi pertama yaitu sejumlah jalan protokol di Jakarta, seperti sepanjang Jalan Gatot Subroto; sepanjang Jl. Sudirman-Thamrin; dan sepanjang Jl. H.R. Rasuna Said.
2. Wilayah Jakarta Utara, terdiri dari Jl. Raya Cilincing; Jl. Martadinata; Jl. Raya Pakin dan Jl. Yos Sudarso. Wilayah Jakarta Pusat yakni; Jl. Rajawali; Jl. Sabang; dan Tl Jembatan Merah- Gunung Sahari.
3. Wilayah Jakarta Timur di Jl. D.I Panjaitan; Jl. Letjen Sutoyo; Jl. Basuki Rahmat; Kawasan Banjir Kanal Timur. Jakarta Selatan di Tl. Robinson - Pasar Minggu; Jl. Fatmawati; dan Jl. Ciputat Raya.
4. Wilayah Jakarta Barat terdiri dari; Jl. Letjen S Parman-Kolong Peninsula; Sepanjang Jalan Daan Mogot; Jl. Brigjen Katamso; Jl. Kemanggisan Raya; dan Sepanjang Jl. Daan Mogot.
1. Guna memaksimal Operasi Patuh Jaya, pengawasan juga dilakukan Satwil wilayah penyangga seperti Kota Depok di Jl. Raya Margonda; Jl. H. IR. Juanda; Jl. Raya Bogor; Jl. Kartini; dan Jl. Boulevard GDC.
2. Wilayah Tangerang Kota ada di Jl. Jenderal Sudirman; Jl. M.H Thamrin; dan Jl. Daan Mogot. Untuk wilayah Tangerang Selatan dilaksanakan di Jl. Raya Serpong; Jl. Pahlawan Seribu; Jl. Letnan Sutopo; Jl. BSD Raya.
3. Wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
4. Wilayah Bandara Soetta di Jl. Parimeter Utara; Jl. Parimeter Selatan; Jl. P1; Jl. P2; Terminal 1,2, dan 3; dan TOD M1. Sementara wilayah Pelabuhan di Jl. Pelabuhan; Jl Baru Pos; dan Jl. Banda Pos.
Sebelumnya diberitakan, Operasi Patuh Jaya 2024 bakal digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di seluruh wilayah Tanah Air per tanggal 15 hingga 28 Juli mendatang.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi. "Betul, akan digelar Operasi Patuh Jaya," katanya pada Jumat, 12 Juli 2024.
Dia mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2024 bakal digelar serentak di seluruh Polda jajaran guna mewujudkan masyarakat agar tertib berlalu lintas. Menurut dia, ada 14 jenis pelanggaran yang jadi target operasi penindakan. Mulai dari kendaraan yang melawan arus jalan hingga mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
"Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pelanggaran lain yang disasar yaitu pengendara yang melebihi batas kecepatan, di bawah umur atau tak punya SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tak memenuhi laik jalan.
Kemudian, target operasi lain adalah kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator hingga sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.
4. Wilayah Jakarta Barat terdiri dari; Jl. Letjen S Parman-Kolong Peninsula; Sepanjang Jalan Daan Mogot; Jl. Brigjen Katamso; Jl. Kemanggisan Raya; dan Sepanjang Jl. Daan Mogot.
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini tujuh titik lokasi razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di wilayah Bogor.
Dalam Operasi Zebra Lodaya 2024, razia kendaraan bakal digelar di sejumlah ruas jalan di Bogor.
Operasi Zebra di Bogor pada Oktober 2024 ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Sebagai informasi Operasi Zebra di wilayah Bogor akan digelar hingga 27 Oktober 2024.
Adapun razia kendaraan kali ini menargetkan pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor dan pemobil.
Dan sasaran pelanggaran yang bakal ditindak pada saat Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bogor yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Titik Lokasi Razia Operasi Zebra di Cirebon Hari Ini, 7 Pelanggaran Ini Akan Ditilang
1. Pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). 2. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
3. Pengendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.
5. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknik.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
8. Pengendara yang belum cukup umur.
9. Pengendara yang melawan arus.
Hari Ini Razia Gabungan di Bogor, Siapkan Masker. Cek Lokasinya!
Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, akan melakukan operasi gabungan, Kamis (10/9/2020). Operasi masker itu akan melibatkan langsung Wali Kota Bima Arya dan Bupati Ade Yasin. Operasi bakal dilangsungkan di wilayah perbatasan. Lokasi yang dianggap menjadi pintu masuk antara Kabupaten dan Kota Bogor. Diantaranya Kecamatan Sukaraja, Babakan Madang, Ciawi, Ciomas, Dramaga dan Kemang. “Hari ini (kemarin), kita mulai terlebih dahulu (di wilayah kabupaten). Kalau untuk di bagian kota, mungkin menyusul besok (hari ini),” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah. Ia menyebutkan, razia masker itu akan melibatkan dua SKPD terkait dari wilayah masing-masing. Tak ketinggalan, unsur muspika dari setiap kecamatan yang menjadi lokasi razia. Tentu saja, pelaksanaan razia itu tetap akan menerapkan sanksi bagi para pelanggarnya. Agus berharap, razia di daerah perbatasan itu bisa menekan penyebaran wabah yang semakin meluas. Masyarakat diminta untuk tetap disiplin mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah. “Semoga dengan adanya kegiatan semacam ini juga sekaligus memperkuat kerja sama antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kota Bogor dalam penanganan Covid-19,” imbuh mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini. Kepala Bidang (Kabid) Dalops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor, Theo Patricio mengatakan razia masker gabungan tersebut akan dilakukan di perbatasan, salah satunya di Persimpangan Ciawi. “Teknisnya sama razia juga, cuma hari ini (Kamis 10/9/2020) denda kita pukul rata Rp100 ribu,” tegas Theo pada Radar Bogor usai operasi masker di Jalan Raya Tajur. Selain Bima dan Ade, kata Theo, Kepala (Kasatpol) PP Provinsi Jawa Barat juga akan memantau jalannya operasi. Sasarannya semua pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara dan penumpang mobil pribadi serta pengendara dan penumpang kendaraan umum. Theo mengatakan, sidak masker yang digelar lebih menekankan ke daerah perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor. “Di batas Kota dan Kabupaten Bogor pelanggarannya cukup banyak. Di tengah kota relatif pelanggarannya kecil, karena kesadaran bermasker sudah mulai tinggi,” ucapnya. Sebelumnya, Pemkot dan Pemkab Bogor telah melakukan pertemuan terkait kerjasama lintas batas dalam penanganan Covid-19. Terutama dalam penanganan dan penyadaran penggunaan masker. Di luar itu, hingga kemarin, petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI Polri masih melakukan operasi lokal. Dalam razia kemarin, pihaknya menjaring 33 pelanggar, di mana 17 pelanggar dikenakan sanksi denda dan 16 lainnya sanksi sosial. Theo menegaskan, siapapun warga yang melintas di jalan raya, meskipun tak mengenakan masker tetap dianggap melanggar. “Dalam Perwali Kota Bogor menyatakan bahwa walaupun di dalam mobil pribadi, selama melintasi jalan raya, harus pakai masker. Jadi semua pengguna jalan mau pakai kendaraan pribado atau umum kalau di jalan raya terpantau tak mengenakan masker tetap melanggar,” tutupnya.
https://www.radarbogor.id/2020/09/10/hari-ini-razia-gabungan-di-bogor-siapkan-masker-cek-lokasinya/3/
Razia di Jakarta Dimulai Hari Ini, Catat Titik Lokasinya!
Senin, 15 Juli 2024 - 04:02 WIB
Jakarta – Operasi Patuh Jaya 2024 resmi digelar per hari ini Senin, 15 Juli 2024. Di Jakarta dan daerah sekitarnya, polisi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan lokasi operasi razia lalu lintas.
Maka dari itu, bagi para pengendara roda dua hingga roda empat untuk tidak lupa membawa surat-surat berkendaranya seperti SIM dan STNK agar terhindar dari razia yang dilakukan sampai tanggal 28 Juli 2024 itu.